|
Written by Administrator
|
|
Monday, 07 March 2011 02:36 |
|
Syarat Syah Tayamum:
- Beragama Islam.
- Mumayyis, yaitu bisa membedakan yang benar dan yang salah.
- Tidak berhadas besar.
- Waktu shalat telah tiba.
- Sakit yang tidak boleh terkena air, atau bila terkena air penyakitnya akan bertambah parah.
- Sulit memperoleh air (biasanya dalam perjalanan).
- Dengan tanah/debu yang suci.
Rukun/Fardhu Tayamum:
- Niat bertayamum.
- Mengusap muka dengan debu.
- Mengusap kedua tangan dengan debu.
- Tertib (berurutan).
Sunah Tayamum:
- Membaca Basmalah
- Menghembus debu dari telapak tangan.
Tatacara Bertayamum:
- Membaca Basmalah dengan niat di dalam hati.
- Menempelkan kedua telapak tangan ke tanah atau dinding atau apa saja yang berdebu, lalu meniup telapak tangan tersebut untuk menghilangkan debu yang kasar.
- Mengusap muka diteruskan dengan
- Mengusap kedua telapak tangan (mengusap tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya)
Hal-hal yang Membatalkan Tayamum = Hal-hal yang Membatalkan Wudhu:
- Keluar sesuatu dari salah satu pintu kemaluan depan (qubul) atau belakang (dubur), seperti buang air kecil maupun besar; atau keluar angin (kentut).
- Hilang akal (gila), pingsan, mabuk dan tidur nyenyak.
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim (keluarga).
- Menyentuh / memegang kemaluan depan (qubul) dan belakang (dubur) dengan telapak tangan atau jari-jari tanpa ada penghalang.
|
|
Last Updated on Monday, 07 March 2011 02:39 |