|
Written by Administrator
|
|
Monday, 07 March 2011 02:25 |
|
Syarat Syah Wudhu:
- Beragama lslam.
- Mumayyis, yaitu bisa membedakan yang benar dan yang salah.
- Tidak berhadas besar.
- Dengan air yang suci dan mensucikan.
- Tidak ada yang menghalangi air membasahi kulit.
Rukun/Fardhu Wudhu:
- Niat berwudhu.
- Membasuh muka.
- Membasuh kedua tangan hingga siku.
- Menyapu sebagian rambut kepala.
- Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
- Tertib (berurutan).
Sunah Wudhu:
- Membersihkan sela-sela jari kedua tangan.
- Membersihkan sela-sela jari kedua kaki dengan tangan.
- Mendahulukan anggota wudhu yang kanan dari yang kiri.
- Membasuh setiap anggota wudhu masing-masing tiga kali.
- Tidak berbicara selama berwudhu.
- Membaca doa setelah berwudhu.
Tatacara Berwudhu:
- Membaca Basmalah dengan niat di dalam hati .
- Membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan dengan bersih.
- Berkumur-kumur sambil memasukkan/menghisap air ke lubang hidung (membersihkan hidung) 3x.
- Membasuh muka (mulai tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu dan antara telinga kiri dan telinga kanan) 3x.
- Membasuh kedua tangan hingga siku 3x.
- Menyapu rambut kepala diteruskan dengan menyapu kedua telinga .
- Membasuh kedua kaki hingga mata kaki 3x.
- Doa sesudah wudhu.
Doa Sesudah Berwudhu:
 Asyhadu allaa ilaaha illallaah wahdahulaa syariikalah, wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuuluh. Allaahummaj'alnii minat-tawwaabiina waj'alnii minal-mutathahhiriin waj'alnii min `ibaadikash shaalihiin.
Artinya: Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku dari golongan orang yang bertobat, jadikanlah aku dari golongan orang yang suci, dan jadikan pula aku dari golongan orang-orang yang saleh.
Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu:
- Keluar sesuatu dari salah satu pintu kemaluan depan (qubul) atau belakang (dubur), seperti buang air kecil maupun besar; atau keluar angin (kentut).
- Hilang akal (gila), pingsan, mabuk dan tidur nyenyak.
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim (keluarga).
- Menyentuh / memegang kemaluan depan (qubul) dan belakang (dubur) dengan telapak tangan atau jari-jari tanpa ada penghalang.
|
|
Last Updated on Monday, 07 March 2011 02:34 |