| Haknya minta dipenuhi, tapi kewajibannya dilalaikan |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Thursday, 16 June 2011 13:31 |
|
Allah berfirman وَيۡلٌ۬ لِّلۡمُطَفِّفِينَ (١) ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ (٢) وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ (٣
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” (Al-Muthaffifin: 1-3) Kasus yang Allah subhanahu wa ta'ala sebutkan dalam hal takaran dan timbangan ini hanyalah sekedar permisalan. Termasuk di dalamnya seluruh bentuk-bentuk kecurangan sejenisnya. Siapa saja yang menuntut haknya dipenuhi dengan sempurna dan mengurangi hak orang lain, maka ia termasuk dalam ayat tersebut.
Misalnya, seorang suami minta supaya haknya dipenuhi oleh istrinya dengan sempurna dan supaya istrinya tidak melalaikan haknya sedikitpun. Namun, giliran si suami memenuhi hak istrinya, ia justru melalaikan dan tidak menyempurnakannya. Berapa banyak istri yang mengeluhkan suami yang seperti ini modelnya, wal 'iyaadzubillah. “Menurut anggapan kalian siapakah orang muflis(pailit) itu?”, Mereka menjawab: “Orang yang pailit (bangkrut) menurut kami adalah orang yang tidak punya dirham dan tidak punya barang.” Rasulullah bersabda: “Orang yang bangkrut dari kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala kebaikan laksana gunung-banyak sekali, namun ia telah menzalimi si A, telah memaki si B, telah memukul si C dan telah merampas harta si D. Lalu si A mengambil pahala kebaikannya, si B mengambil pahala kebaikannya dan si C juga mengambil pahala kebaikannya. Jika habis pahala kebaikannya sebelum ia membayarnya hutang-hutangnya itu, maka akan diambil dosa-dosa orang yang dizhaliminya tadi kemudian dicampakkan kepadanya. Kemudian ia pun dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Muslim) “Bertakwalah kamu dalam memperlakukan kaum wanita. Karena kalian mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kehormatan merekan dengan kalimat Allah” (HR. Muslim) “Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan istri, karena mereka di sisi kalian ibarat tawanan” (Hadits Hasan, dihasankan oleh Syaikh Al-Bany dalam Shahih Ibnu Majah) وَيۡلٌ۬ لِّلۡمُطَفِّفِينَ (١) ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ (٢) وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ (٣
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” (Al-Muthaffifin: 1-3) أَلَا يَظُنُّ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ أَنَّہُم مَّبۡعُوثُونَ
“Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan”(Al-Muthaffifin: 4)
|
| Last Updated on Thursday, 16 June 2011 13:36 |



