|
Yang Boleh dan Terlarang Dalam Penyelenggaraan Jenazah |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Saturday, 18 June 2011 13:53 |
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi dan rasul yang paling mulia, Muhammad, kepada keluarga, para sahabatnya serta siapa saja yang berjalan di atas petunjuknya dan mengikuti jejaknya sampai hari kiamat.
Adapun selanjutnya :
Risalah ini dibutuhkan setiap muslim agar mengetahui perkara-perkara yang boleh dan terlarang dalam penyelenggaraan jenazah.
|
|
Last Updated on Saturday, 18 June 2011 14:08 |
|
Read more...
|
|
ADAKAH AYAT AL-QUR'AN YANG MANSUKH? |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Friday, 17 June 2011 13:50 |
|
Soal: Ringkasan pertanyaan: 1. Adakah nasikh mansukh dalam Al-Qur’an? 2. Bagaimana makna ayat 27 surat Al-Kahfi dan ayat 42 surat Al-Fushilat? 3. Bagaimana ucapan Abu Muslim Al-Ashfahani: لَيْسَ فِيْ الْقُرْآنِ آيَةٌ مَنْسُوْخَةٌ “Di dalam Al-Qur’an tidak ayat yang mansukh!”. 4. Benarkah pendapat “tidak ada nasikh mansukh dalam Al-Qur’an” adalah pendapat golongan Mu’tazilah?
|
|
Last Updated on Friday, 17 June 2011 13:54 |
|
Read more...
|
|
LUQATHAH, HARTA YANG HILANG DARI TANGAN PEMILIKNYA |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Friday, 17 June 2011 13:38 |
|
Luqathah ialah harta yang hilang dari tangan pemilikinya, yang kemudian ditemukan orang lain. Barang yang tercecer ada tiga jenis. 1. Jenis pertama barang yang tidak terlalu menarik minat manusia, seperti cambuk dan serpihan roti atau sejenisnya. Jenis temuan ini dapat langsung dipungut dan dimiliki tanpa harus mengumumkannya. 2. Barang yang tercecer yang tidak boleh dipungut, karena dapat menjaga dirinya, seperti anak binatang buas semacam biawak, atau yang kuat seperti unta dan lembu. Barang temuan jenis ini tidak boleh dipungut dan dimiliki. 3. Selain jenis di atas, yaitu yang disyaratkan dipungut yang tujuannya untuk menjaganya untuk kepentingan pemiliknya. Dalam hal ini ada beberapa hukum seperti yang disebutkan dalam hadits berikut.
|
|
Last Updated on Friday, 17 June 2011 13:42 |
|
Read more...
|
|
AL HILAH, MELAKUKAN REKAYASA TERHADAP HUKUM ALLAH |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Friday, 17 June 2011 13:33 |
|
Allah telah mengatur manusia melalui lisan RasulNya dengan syari'at sebagaimana tertuang dalam ajaran din (agama) ini. Demikian pula perihal perkara halal dan haram dalam bermu'amalah. Dalam salah satu hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim, ada disebutkan bahwa yang halal maupun yang haram sudah sangat jelas. Namun, di antara halal dan haram tersebut terdapat perkara syubhat (samar), yang belum jelas hukumnya bagi kebanyakan orang. Yang belum jelas ini harus diwaspadai dan dijauhi oleh seorang muslim, demi keselamatan diri dan din-nya, bukan sebaliknya. Ironisnya, banyak juga dijumpai di antara kaum Muslimin yang tidak mengindahkan masalah tersebut. Bahkan lebih tragis lagi, ada di antaranya yang sengaja mencari celah-celah untuk merekayasa, membuat-buat trik atau tipu daya hal-hal yang telah jelas haram dengan upaya menyamarkan keadaan, sehingga akan nampak menjadi halal aatu boleh. Dalam istilah syari'at, perbuatan seperti ini disebut melakukan al hilah الحيلة.
|
|
Last Updated on Friday, 17 June 2011 13:38 |
|
Read more...
|
|
HUKUM ISTIHZA' BID DIN (MEMPEROLOK AGAMA) |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Friday, 17 June 2011 13:25 |
|
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam kitabNya: يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَن تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُم بَمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِءُوا إِنَّ اللهَ مُخْرِجُ مَاتَحْذَرُونَ Orang-orang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi di dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: "Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan RasulNya)". Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti. [At Taubah:64]. وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya, kamu selalu berolok-olok?". [At Taubah:65].
|
|
Last Updated on Friday, 17 June 2011 13:32 |
|
Read more...
|
|
MAKNA RUKHSHAH DAN PEMBAGIANNYA |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Friday, 17 June 2011 13:17 |
|
Rukhshah secara bahasa, berarti izin pengurangan atau keringanan. Sedangkan menurut ulama ushul diartikan dengan: الْحُكْمُ الثَّابِتُ عَلَى خِلاَفِ الدَّلِيْلِ لِعُذْرٍ Hukum yang berlaku berdasarkan dalil yang menyalahi dalil yang ada karena adanya udzur. Dari pengertian di atas dipahami tiga syarat dari rukhshah yaitu: 1. Rukhshah (keringanan) hendaknya berdasarkan dalil al-Qur’an dan Sunnah baik secara tekstual maupun konstektual melalui qiyas (analogi) atau ijtihad, bukan berdasarkan kemauan dan dugaan sendiri.
|
|
Last Updated on Friday, 17 June 2011 13:22 |
|
Read more...
|
|
Written by Administrator
|
|
Friday, 17 June 2011 13:03 |
|
Naskh secara bahasa artinya: menghilangkan; menghapuskan; memindahkan; menulis. Adapun secara istilah, maka ada dua macam: Pertama. Naskh menurut istilah para ulama ushul fiqih Muta-akhirin. Mereka memiliki ta’rif yang berbeda-beda. Al-Baidhowi rahimahullah (wafat th 685 H) mendefinisikan dengan : “Naskh adalah penjelasan berhentinya hukum syari’at dengan jalan syar’i yang datang setelahnya”. [1]
|
|
Last Updated on Friday, 17 June 2011 13:23 |
|
Read more...
|
|
|
|
|
|